Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 159

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (2) disampaikan kepada Instansi Pengelola PNBP. (2) Rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh: a. Menteri dalam hal rekomendasi bersifat strategis dan nasional; b. Direktur Jenderal Anggaran dalam hal adanya rekomendasi antara lain berupa: 1. perbaikan regulasi PNBP; 2. perbaikan proses bisnis PNBP; 3. perbaikan sistem pengelolaan PNBP; 4. permintaan penagihan PNBP; 5. usulan pemeriksaan PNBP; 6. usulan penghentian layanan terhadap Wajib Bayar; 7. usulan penghentian kerjasama dengan Mitra Instansi Pengelola PNBP; dan/atau 8. data indikasi/data pemicu pemeriksaan perpajakan; c. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga dalam hal penyampaian rekomendasi tidak termasuk dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b; dan/atau d. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan dalam hal penyampaian rekomendasi tidak termasuk dalam rekomendasi sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b. 29. Di antara Pasal 162 dan Pasal 163 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 162A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda