Koreksi Pasal 156
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran dan/atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat:
a. meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada Instansi Pengelola PNBP;
b. meminta dokumen, keterangan, dan/atau bukti lain kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak lain melalui Instansi Pengelola PNBP;
c. melakukan observasi kepada Instansi Pengelola PNBP;
d. melakukan observasi kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Wajib Bayar, dan/atau pihak lain dengan melibatkan Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
e. melibatkan tenaga ahli.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung berkenaan dengan pemenuhan kewajiban PNBP.
26. Ketentuan ayat (1) Pasal 157 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
