Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 155

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi data/informasi; b. menganalisis data/informasi; dan c. membahas hasil analisis. (2) Kegiatan identifikasi data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengumpulkan dan meneliti data/informasi. (3) Kegiatan analisis data/informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara mengolah data/informasi untuk memastikan kebenaran pemenuhan kewajiban PNBP atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Kegiatan pembahasan atas hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan bersama pihak terkait untuk mendapatkan kesimpulan yang memadai atas analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 25. Ketentuan ayat (1) Pasal 156 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda