Koreksi Pasal 152A
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Data/informasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 152 ayat (2) huruf j dapat diperoleh melalui sinergi data dalam bentuk pertukaran, kolaborasi, sinkronisasi data/informasi, dan/atau pusat data.
(2) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kerja sama data antar unit/instansi/pihak terkait.
(3) Sinergi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mendukung dan meningkatkan efektivitas pengawasan PNBP.
22. Pasal 153 dihapus.
23. Pasal 154 dihapus.
24. Ketentuan Pasal 155 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
