Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 152

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) dilakukan berdasarkan: a. hasil monitoring Instansi Pengelola PNBP dan/atau Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 dan hasil monitoring Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137; b. laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147; c. analisis, kajian, dan data potensi PNBP; d. evaluasi atas jenis dan tarif PNBP; e. indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban PNBP; f. indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP; g. arahan Menteri Keuangan; h. arahan Direktur Jenderal Anggaran; i. arahan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; dan/atau j. sumber data/informasi lainnya. (2) Sumber data/informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j termasuk berasal dari data internal Kementerian Keuangan, Instansi Pengelola PNBP, dan/atau pihak lain. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang terkait dengan pengelolaan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP. 21. Di antara Pasal 152 dan Pasal 153 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 152A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda