Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 150A

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk penilaian, verifikasi, dan/atau evaluasi. (2) Pengawasan dalam bentuk penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menilai dan mempersiapkan profil risiko dari Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP atau Wajib Bayar untuk mendukung pengawasan dalam bentuk verfikasi atau evaluasi. (3) Pengawasan dalam bentuk verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Instansi Pengelola PNBP dalam rangka menguji pemenuhan kewajiban PNBP oleh Wajib Bayar. (4) Pengawasan dalam bentuk evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Instansi Pengelola PNBP dalam rangka memberikan keyakinan atas kepatuhan Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (5) Pengawasan dalam bentuk verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan meminta data, informasi, atau keterangan lain kepada Wajib Bayar. (6) Direktorat Jenderal Anggaran atau Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dapat menyusun pedoman pengawasan PNBP, baik sendiri-sendiri atau bersama. 19. Pasal 151 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 152 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda