Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 139A

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pada saat pelaksanaan monitoring Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a, ditemukan adanya potensi kurang bayar PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atau pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP perlu terlebih dahulu melakukan tahapan optimalisasi penagihan piutang PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 sebelum diterbitkannya hasil monitoring. 17. Ketentuan Pasal 150 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda