Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) dan Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. monitoring realisasi atas target yang ditetapkan dalam APBN/Perubahan APBN; b. monitoring penggunaan dana PNBP; c. monitoring pengelolaan piutang PNBP; d. monitoring perkembangan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP; e. monitoring perkembangan tindak lanjut/penyelesaian hasil pemeriksaan PNBP dan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan serta hasil pengawasan PNBP; f. monitoring proyeksi dan perkembangan realisasi PNBP; dan/atau g. monitoring atas terpenuhinya pelayanan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP. (2) Monitoring PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1), Pasal 125 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1), dan/atau sumber lainnya. (3) Sumber lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari Kementerian Keuangan, Instansi Pengelola PNBP dan/atau pihak lainnya. (4) Selain monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP dan Direktorat Jenderal Anggaran dapat melakukan monitoring atas pengelolaan PNBP sesuai kebutuhan. 16. Di antara Pasal 139 dan Pasal 140 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 139A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda