Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN, Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat wajib menyusun laporan pelaksanaan PNBP berupa:
a. laporan realisasi PNBP;
b. laporan penggunaan dana PNBP; dan
c. laporan piutang PNBP.
(2) Penyusunan laporan pelaksanaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang dari tingkat satuan kerja sampai dengan tingkat Instansi Pengelola PNBP.
(3) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. jenis PNBP; dan
c. jumlah realisasi PNBP.
(4) Jumlah realisasi PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c termasuk realisasi jenis PNBP yang dikenakan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dalam hal terdapat kebijakan pemberian
tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) pada Instansi Pengelola PNBP.
(5) Laporan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. pagu penggunaan dana PNBP; dan
c. jumlah realisasi penggunaan dana PNBP.
(6) Laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat informasi berupa:
a. periode laporan;
b. nomor surat tagihan;
c. nama Wajib Bayar;
d. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Wajib bayar;
e. saldo awal piutang PNBP;
f. umur piutang;
g. mutasi piutang PNBP;
h. tahap penagihan;
i. saldo akhir piutang PNBP; dan
j. langkah optimalisasi penagihan piutang PNBP.
(7) Dalam hal piutang PNBP telah diserahkan kepada instansi yang mengelola piutang negara, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), laporan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat informasi tambahan berupa:
a. nomor registrasi piutang;
b. nomor penyerahan piutang kepada instansi yang mengelola piutang negara; dan
c. nomor Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N).
14. Ketentuan ayat (3) Pasal 130 diubah sehingga sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
