Koreksi Pasal 115A
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan:
a. dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
b. organisasi Instansi Pengelola PNBP, Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Sekretaris JenderaI/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I setingkat atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP mengajukan usulan perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(2) Pengajuan usulan perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penetapan dasar hukum yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Instansi Pengelola PNBP dan/atau penetapan perubahan organisasi Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Perubahan surat persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi perubahan dasar hukum dan/atau perubahan organisasi.
13. Ketentuan ayat (6) Pasal 124 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7) sehingga Pasal 124 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
