Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan penelaahan dengan dasar pertimbangan:
a. kondisi keuangan negara;
b. kebijakan fiskal; dan/atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kondisi keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap:
a. usulan besaran penggunaan dana; dan
b. rincian kegiatan yang akan dibiayai.
(3) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan terhadap:
a. tujuan penggunaan dana PNBP; dan
b. prioritas pengalokasian belanja pada bidang tertentu atau sektor tertentu.
(4) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilakukan terhadap:
a. latar belakang disampaikannya usulan penggunaan dana PNBP;
b. jenis PNBP yang diusulkan untuk digunakan;
dan
c. pola penggunaan dana PNBP.
11. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
