Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penelitian dokumen atas usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP, Direktorat Jenderal Anggaran melaksanakan penelaahan dengan dasar pertimbangan: a. kondisi keuangan negara; b. kebijakan fiskal; dan/atau c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP. (2) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kondisi keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit dilakukan terhadap: a. usulan besaran penggunaan dana; dan b. rincian kegiatan yang akan dibiayai. (3) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebijakan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit dilakukan terhadap: a. tujuan penggunaan dana PNBP; dan b. prioritas pengalokasian belanja pada bidang tertentu atau sektor tertentu. (4) Penelaahan dengan dasar pertimbangan kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit dilakukan terhadap: a. latar belakang disampaikannya usulan penggunaan dana PNBP; b. jenis PNBP yang diusulkan untuk digunakan; dan c. pola penggunaan dana PNBP. 11. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda