Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Mekanisme pembayaran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Perbendaharan.
(3) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan kondisi termasuk namun tidak terbatas pada:
a. kondisi geografis yang tidak memungkinkan dilakukannya pembayaran langsung oleh Wajib Bayar ke Kas Negara;
b. jumlah nominal PNBP yang dibayarkan tidak signifikan sehingga biaya yang dikeluarkan untuk menyetorkan ke Kas Negara lebih tinggi daripada jumlah nominal PNBP;
c. kurangnya sarana dan prasarana; dan/atau
d. pertimbangan efektivitas atas karakteristik jenis PNBP.
(4) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat menunjuk Bendahara Penerimaan untuk menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 47 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat
(6) sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
