Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pertimbangan biaya-manfaat berupa analisis besaran tambahan beban terhadap APBN dan peningkatan layanan/manfaat yang didapatkan melalui penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP dibandingkan dengan beban APBN untuk
pengelolaan sendiri oleh Instansi Pengelola PNBP; dan/atau
c. kesiapan tata kelola dan persyaratan badan yang akan ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola PNBP berupa rencana strategis atau proposal badan berkenaan.
(2) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH/Peraturan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) huruf a dilaksanakan oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP berdasarkan penugasan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dilaksanakan secara efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil atau tidak diskriminatif, dan akuntabel.
(4) (3a) Jangka waktu penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP yang ditunjuk Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berlaku lebih dari 1 (satu) tahun anggaran.
(5) (3b) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat melakukan peninjauan kembali terhadap penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal 1 (satu) kali dalam jangka waktu masa penugasan Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(6) Penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat didelegasikan kepada Pejabat Eselon I atas nama Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(7) Penjelasan lebih lanjut penunjukan Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
