Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 58 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; c. badan usaha milik swasta; atau d. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) (1a) Dalam melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan pemungutan PNBP; b. melakukan penyetoran PNBP; dan/atau c. melakukan penagihan PNBP terutang, berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat diberikan tugas: a. melakukan penentuan PNBP Terutang; b. melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang; c. melakukan pencatatan Piutang PNBP; d. menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP; e. melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP; f. melaksanakan administrasi penerimaan atas permohonan pengembalian PNBP; dan/atau g. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai penugasan dalam perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain. (4) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk berdasarkan: a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH/Peraturan PRESIDEN; dan/atau b. penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (5) Penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan Menteri. (6) Materi perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat materi berupa: a. hak dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan tugas sebagian pengelolaan PNBP; b. jangka waktu perjanjian; c. bentuk dan tata cara pengenaan sanksi; d. keadaan kahar; dan e. tata cara penyelesaian perselisihan. (7) Penjelasan mengenai materi perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 9 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda