Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 tentang PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK BERUPA KAIN TENUNAN DARI KAPAS YANG DIKELANTANG DAN TIDAK DIKELANTANG (WOVEN FABRICS OF COTTON, BLEACHED AND UNBLEACH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No. Periode Bea Masuk Tindakan Pengamanan 1 Tahun I, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini. Rp116.800/kg 2 Tahun II, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun pertama. Rp109.500/kg 3 Tahun III, dengan periode 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya periode tahun kedua. Rp102.200/kg
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 58-pmk-011-2011 Tahun 2011 | Pasal.id