Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap hak dan kewajiban badan atau perwakilan lembaga internasional yang terkait PBB-P2 dan BPHTB sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda