Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 58 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pedoman Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang Tidak Dikenakan PBB-P2 dan BPHTB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Perubahan terhadap rincian badan atau perwakilan lembaga internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda