Peraturan Menteri Nomor 57-pmk-06-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
PERMEN Nomor 57-pmk-06-2018 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
Koreksi nilai aset tetap hasil pelaksanaan Penilaian Kembali BMN Tahun 2017:
a. diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017; dan
b. disajikan pada Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2018.
Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 harus disesuaikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 2018
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA