Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.