Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2. UNDANG-UNDANG Cukai adalah UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
4. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum.
5. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik.
6. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
7. Penundaan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disebut Penundaan adalah kemudahan pembayaran dalam bentuk penangguhan pembayaran cukai tanpa dikenai bunga.
8. Laporan Keuangan adalah suatu laporan yang disusun secara teratur dan disajikan secara ringkas atas transaksi keuangan dari Orang, sekurang-kurangnya meliputi neraca dan laporan laba rugi.
9. Pita Cukai adalah dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat/unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.
10. Jaminan Bank adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mewajibkan pihak bank membayar kepada pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wanprestasi).
11. Jaminan dari Perusahaan Asuransi adalah sertifikat jaminan yang diterbitkan oleh penjamin yang memberikan jaminan pembayaran kewajiban cukai kepada penerima jaminan dalam hal terjamin gagal memenuhi pembayaran kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Jaminan Perusahaan adalah surat pernyataan tertulis dari pengusaha yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh utang cukainya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk sehubungan dengan penundaan dalam jangka waktu yang ditentukan dengan menjaminkan seluruh aset perusahaannya.
13. Surat Tagihan di Bidang Cukai (STCK-1) yang selanjutnya disebut Surat Tagihan adalah surat berupa ketetapan yang digunakan untuk melakukan tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya,
kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
14. Surat Teguran di Bidang Cukai (STCK-2) yang selanjutnya disebut Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk menegur atau memperingatkan penanggung cukai untuk melunasi utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
15. Surat Paksa di Bidang Cukai yang selanjutnya disebut Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga, serta biaya penagihan.
16. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
18. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
19. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan dan UNDANG-UNDANG Cukai.
(1) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
b. selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai;
c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; dan
d. mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi
administrasi berupa denda di bidang cukai dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan.
(2) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
b. selama kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai;
c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
d. mendapatkan pemberian pengangsuran pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda di bidang cukai dan jumlah angsurannya paling sedikit sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) dari total jumlah tagihan; dan
e. tidak mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Pengusaha Pabrik dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai;
c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
d. tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas Surat Tagihan;
e. tidak mendapat Surat Teguran dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g. memiliki kinerja keuangan yang baik.
(4) Importir dapat mengajukan permohonan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Importir:
a. merupakan Pengusaha Kena Pajak;
b. selama kurun waktu 12 (dua belas) bulan terakhir tidak dikenai sanksi administrasi karena melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (3), Pasal 14 ayat (7), Pasal 16 ayat (4), Pasal 16 ayat (5), Pasal 23 ayat (2), Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (2a), Pasal 32 ayat (2), Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (4), atau Pasal 39 ayat (2) UNDANG-UNDANG Cukai;
c. tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan;
d. memiliki Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 1 (satu) tahun terakhir;
dan
e. memiliki kinerja keuangan yang baik.
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1);
b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
c. termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah atau sedang.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan dari Perusahaan Asuransi, dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);
b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; dan
c. termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah atau sedang.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh
Pengusaha Pabrik dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3);
b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan
c. termasuk dalam Pengusaha Pabrik beresiko rendah.
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai memberikan keputusan menyetujui permohonan Penundaan yang diajukan oleh Importir dengan menggunakan Jaminan Bank, dalam hal Importir:
a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4);
b. melengkapi permohonan dengan lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan
c. termasuk dalam Importir beresiko rendah.
(5) Keputusan persetujuan pemberian Penundaan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai dengan memberikan keputusan pemberian Penundaan.
(6) Keputusan pemberian Penundaan ditandatangani oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri.
(7) Keputusan pemberian Penundaan paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Pabrik atau Importir;
b. besaran nilai cukai yang diberikan Penundaan;
c. jenis jaminan yang dipergunakan; dan
d. tanggal mulai berlakunya dan berakhirnya keputusan pemberian Penundaan.
(8) Keputusan pemberian Penundaan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak berlakunya keputusan pemberian Penundaan.
(1) Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan menyerahkan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan jatuh tempo Penundaan, Pejabat Bea dan Cukai tidak melayani pemesanan Pita Cukai dengan
Penundaan atau pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik dimaksud.
(2) Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan atau pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pemesanan Pita Cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik telah membayar:
a. cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a; dan
b. sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b.
(3) Pejabat Bea dan Cukai melayani kembali pemesanan Pita Cukai tidak dengan Penundaan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik yang tidak dilayani pemesanan Pita Cukainya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Pengusaha Pabrik:
a. mendapatkan persetujuan pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
b. mendapatkan persetujuan pengangsuran terhadap cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
c. telah membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mengajukan keberatan atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3);
atau
d. telah membayar cukai yang mendapat Penundaan yang tidak dibayar sampai dengan jatuh tempo Penundaan, dan mendapatkan persetujuan pengangsuran atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3).