Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/209 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 3 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: