Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015, diubah sebagai berikut:
1. Angka 3 mengenai Honorarium Pengadaan Barang/Jasa, angka 5 mengenai Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan, angka 6 mengenai Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), angka 18 mengenai Vakasi dan Honorarium Penyelenggara Ujian, angka 19 mengenai Honorarium Pengajar Diklat, angka 20 mengenai Satuan Biaya Uang Makan Pegawai Negeri Sipil dan angka 21 mengenai Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014, diubah sehingga menjadi sebagai berikut: