Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 57 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Arsip Nasional Republik INDONESIA wajib disetor ke Kas Negara.
Koreksi Anda
