Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nilai definitif penambahan Investasi Pemerintah pada LKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan setelah pelaksanaan penambahan Investasi Pemerintah.
Koreksi Anda