Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada:
a. Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf a sebesar Rp266.796.415.000,00 (dua ratus enam puluh enam miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta empat ratus lima belas ribu rupiah) atau setara dengan USD18,087,892.50 (delapan belas juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas USD5,605,983.75 (lima juta enam ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen) dan USD12,481,908.75 (dua belas juta empat ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan dolar Amerika Serikat tujuh puluh lima sen);
b. International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sebesar Rp44.250.000.000,00 (empat puluh empat miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai;
c. International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c sebesar Rp256.172.500.000,00 (dua ratus lima puluh enam miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) berupa pembayaran tunai, yang terdiri atas:
1. Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah); dan
2. Rp87.172.500.000,00 (delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan USD5,910,000.00 (lima juta sembilan ratus sepuluh ribu dolar Amerika Serikat), yang terdiri atas USD4,500,000.00 (empat juta lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan USD1,410,000.00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah);
d. International Finance Corporation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) huruf d sebesar Rp336.069.015.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam miliar enam puluh sembilan juta lima belas ribu rupiah) atau setara dengan USD22,784,340.00 (dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu tiga ratus empat puluh dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai;
e. International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e sebesar Rp487.902.226.000,00 (empat ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan USD33,078,117.00 (tiga puluh tiga juta tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh belas dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai; dan
f. Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f sebesar Rp132.750.000.000,00 (seratus tiga puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) atau setara dengan USD9,000,000.00 (sembilan juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai.
Koreksi Anda
