Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:
a. Islamic Development Bank;
b. International Fund for Agricultural Development;
c. International Development Association;
d. International Finance Corporation;
e. International Bank for Reconstruction and Development; dan
f. Credit Guarantee and Investment Facility.
(2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
Koreksi Anda
