Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 56 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik INDONESIA di dalam LKI tersebut.
2. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
3. Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan INDONESIA di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank.
4. International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan INDONESIA di dalam LKI tersebut ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik INDONESIA di New York.
5. International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan INDONESIA di dalam LKI tersebut disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik INDONESIA pada International Development Association.
6. International Finance Corporation adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan INDONESIA di dalam LKI tersebut disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 1956 tentang Keanggotaan
pada International Finance Corporation.
7. International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan INDONESIA di dalam LKI tersebut disahkan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik INDONESIA dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund - IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development - IBRD).
8. Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan INDONESIA di dalam LKI tersebut disahkan dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement.
Koreksi Anda
