Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 huruf k diubah dan huruf l dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: