Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah.
2. Menteri Keuangan adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan negara.
3. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah menteri/pimpinan lembaga yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.
4. Rupiah murni adalah alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tidak berasal dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri.