Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 56-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik INDONESIA dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of INDONESIA and The EFTA States); (2) Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of INDONESIA and The EFTA States) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1), tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
Koreksi Anda