Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 56-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES)
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN tariff rate quota yang selanjutnya disebut TRQ atas barang impor dari Negara-Negara anggota EFTA dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik INDONESIA dan Negara- Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between The Republic of INDONESIA and The EFTA States) sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat
(1).
(2) Penetapan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ;
b. tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang ditetapkan terhadap barang impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ;
c. terhadap barang impor yang dikenakan TRQ, dapat dikenakan tarif preferensi in-quota atau tarif
preferensi out-quota, dengan kuota tahunan sebesar 100 (seratus) ton dengan prinsip first come first served; dan
d. besaran tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif bea masuk umum yang berlaku dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan besaran tarif 60% (enam puluh persen) dari tarif bea masuk umum yang berlaku dikenakan terhadap barang impor yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(3) Pelaksanaan pemotongan kuota barang impor yang dikenakan TRQ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
