Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan permintaan persetujuan pembukaan blokir hasil efisiensi anggaran belanja yang diajukan oleh pejabat eselon I Kementerian/Lembaga kepada Menteri Keuangan atau Direktorat Jenderal Anggaran sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dinyatakan sah dan diproses sesuai dengan ketentuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Menteri ini. (3) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kegiatan: a. identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; b. penyesuaian jenis belanja, item belanja, dan/atau sumber dana dalam pemenuhan besaran efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; c. Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 14; d. penggunaan kode blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; e. pembukaan blokir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; f. pemutakhiran Renja K/L termasuk yang terkait dengan prioritas nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; g. efisiens TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; dan h. tambahan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, yang telah dilakukan untuk tahun anggaran 2025 sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Kementerian Hukum Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, S.E., M.E. Ditandatangani secara elektronik
Koreksi Anda