Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada hasil penilaian kinerja perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran, penilaian kinerja Kementerian Hukum Unan Pribadi, S.H., M.H. Kementerian Keuangan Lisbon Sirait, S.E., M.E. perencanaan anggaran dan/atau kinerja pelaksanaan anggaran dapat dilakukan penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja. (2) Penyesuaian terhadap variabel dan indikator penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan terkait evaluasi kinerja anggaran dan pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/ Lembaga.
Koreksi Anda