Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan anggaran pada Kementerian/Lembaga mengacu Pagu Efektif pada DIPA Kementerian/Lembaga dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan. (2) Berdasarkan Pagu Efektif pada DIPA Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga melakukan: a. penyesuaian kembali besaran UP/TUP; b. penyesuaian besaran MP PNBP; dan/atau c. penyesuaian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan. (3) Penyesuaian besaran UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan setelah mendapat persetujuan KPPN termasuk perubahan porsi UP tunai dan/atau UP kartu kredit pemerintah dalam hal terdampak efisiensi anggaran. (4) Penyesuaian besaran MP PNBP dan/atau honorarium penanggung jawab pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penetapan maksimum pencairan penerimaan negara bukan pajak dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Koreksi Anda