Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran pada BA K/L dan/atau pada BA BUN setelah mendapatkan arahan dapat mengusulkan permintaan tambahan anggaran kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menyetujui usulan tambahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang anggarannya termasuk berasal dari hasil efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga dan/atau TKD untuk: a. Belanja Pegawai, Penyelenggaraan Operasional Kantor, Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Dasar, dan pelaksanaan Pelayanan Publik; dan/atau b. kegiatan prioritas PRESIDEN.
Koreksi Anda