Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 56 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjaga keberlanjutan fiskal dan mendukung program prioritas Pemerintah, Pemerintah melakukan penyesuaian belanja negara melalui efisiensi belanja dalam APBN.
(2) Efisiensi belanja dalam APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga;
dan
b. efisiensi TKD.
(3) Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas PRESIDEN yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Hukum
Unan Pribadi, S.H., M.H.
Kementerian Keuangan
Lisbon Sirait, S.E., M.E.
Koreksi Anda
