Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Teks Saat Ini
Direktur Dana Transfer Umum selaku KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum menyampaikan surat pemberitahuan realisasi penarikan dana TDF dan pemotongan DAU dan/atau DBH kepada Ketua KPU Provinsi, Ketua KPU Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
