Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) tidak mencukupi besaran kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), pemenuhan sisa kewajiban dapat bersumber dari APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan sisa kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat sebagai kewajiban Pemerintah Daerah yang akan diperhitungkan melalui pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2025. (3) Pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Koreksi Anda