Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dapat bersumber dari DAU dan/atau
DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran.
(2) Dalam hal terdapat sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran setelah dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran kembali sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Koreksi Anda
