Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemotongan DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) dapat bersumber dari DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran. (2) Dalam hal terdapat sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan penyaluran setelah dilakukan pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyaluran kembali sisa alokasi DAU dan/atau DBH yang sedang dikenakan sanksi penundaan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU.
Koreksi Anda