Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menyampaikan surat permintaan penyelesaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan/atau Pasal 5 ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(2) Surat permintaan penyelesaian atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.
(3) Surat permintaan penyelesaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dokumen sebagai berikut:
a. NPHD;
b. berita acara rekonsiliasi; dan
c. surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1).
Koreksi Anda
