Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan kewenangan masing-masing atas kegiatan penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
Koreksi Anda