Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Teks Saat Ini
Kementerian Keuangan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Daerah melakukan penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan kewenangan masing-masing atas kegiatan penarikan dana TDF dan/atau pemotongan penyaluran DAU dan/atau DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hibah daerah.
Koreksi Anda
