Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (1) disampaikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri kepada Kepala Daerah, Ketua KPU, dan Ketua Bawaslu.
Koreksi Anda