Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 56 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2024 tentang Pemberian Dukungan dalam rangka Penyelesaian Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah Untuk Mendanai Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah: a. tidak bersedia melakukan rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1); dan/atau b. tidak menyepakati sebagian atau seluruh jumlah kewajiban pada saat rekonsiliasi dilaksanakan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri MENETAPKAN besaran kewajiban Pemerintah Daerah dalam dukungan pendanaan Pilkada Serentak dalam surat penetapan. (2) Penetapan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas data yang berasal dari KPU dan Bawaslu.
Koreksi Anda