Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 55 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL ATAS LAYANAN ANGKUTAN PERKOTAAN DENGAN SKEMA PEMBELIAN LAYANAN (BUY THE SERVICE) YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
