Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
7. Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disingkat JFPLB adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pejabat Fungsional Penata Laksana Barang yang untuk selanjutnya disebut Penata Laksana Barang adalah PNS yang diberikan tugas, wewenang, tanggung jawab dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang selanjutnya disebut Pengelolaan BMN/D adalah keseluruhan kegiatan yang menjadi tugas Penata Laksana Barang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian Barang Milik Negara/Daerah.
10. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
11. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
12. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN/BMD.
13. Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
14. Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut KJFPLB adalah jumlah dan susunan JFPLB yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok Pengelolaan BMN/D dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.
15. Lowongan Kebutuhan Jumlah Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang yang selanjutnya disebut Lowongan KJFPLB adalah KJFPLB yang belum terisi
karena adanya pemberhentian, meninggal dunia, pensiun, atau adanya peningkatan volume beban kerja dan pembentukan organisasi kerja baru.
16. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai tugas dan/atau fungsi jabatan.
17. Uji Kompetensi adalah proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap PNS dengan standar kompetensi jabatan.
18. Portofolio adalah kumpulan bukti yang berupa hasil kerja/dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah menguasai suatu unit kompetensi yang diperoleh dari pengalaman dan/atau pelatihan.
19. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
20. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang dapat dicapai oleh Penata Laksana Barang dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
21. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Laksana Barang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
22. Penilaian Kinerja/Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disebut Penilaian Kinerja adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap SKP/capaian kinerja pegawai dan perilaku kerja.
23. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
24. Tim Penilai Kinerja JFPLB yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penata Laksana Barang.
25. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit adalah pejabat yang memiliki kewenangan untuk MENETAPKAN Angka Kredit sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
26. Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penata Laksana Barang yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
27. Sidang Pleno adalah rapat Tim Penilai untuk MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit.
28. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian dan penetapan jumlah Angka Kredit Penata Laksana Barang oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
29. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
30. Direktur Jenderal adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas seperti menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
31. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal adalah unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas seperti menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Laksana Barang baik perorangan
atau kelompok di bidang Pengelolaan BMN/D.
(1) Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang telah mendapatkan penetapan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing JFPLB selama periode penyesuaian/inpassing.
(2) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf i.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat penyesuaian/inpassing kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. penetapan KJFPLB;
b. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
c. fotokopi ijazah terakhir;
d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. fotokopi nilai kinerja/prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
f. surat pernyataan yang paling sedikit menyatakan:
1. bersedia diangkat dalam JFPLB;
2. bersedia tidak rangkap jabatan dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional lainnya;
dan
3. bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan BMN/D secara aktif, sesuai format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang diusulkan:
1. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat,
2. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
3. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D selama paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Instansi Pusat atau Instansi Daerah yang telah mendapatkan penetapan KJFPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dapat melaksanakan penyesuaian/ inpassing JFPLB selama periode penyesuaian/inpassing.
(2) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi terhadap PNS yang akan mengikuti penyesuaian/inpassing sesuai persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) huruf a sampai dengan huruf i.
(3) Pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian pada Instansi Pusat atau Instansi Daerah paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
menyampaikan usulan PNS yang memenuhi syarat penyesuaian/inpassing kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. penetapan KJFPLB;
b. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah;
c. fotokopi ijazah terakhir;
d. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
e. fotokopi nilai kinerja/prestasi kerja pegawai 2 (dua) tahun terakhir;
f. surat pernyataan yang paling sedikit menyatakan:
1. bersedia diangkat dalam JFPLB;
2. bersedia tidak rangkap jabatan dalam jabatan administrasi dan jabatan fungsional lainnya;
dan
3. bersedia mengikuti pendidikan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan di bidang Pengelolaan BMN/D secara aktif, sesuai format yang tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
g. surat keterangan dari pimpinan unit kerja yang menyatakan bahwa PNS yang diusulkan:
1. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan dengan ancaman hukuman disiplin tingkat sedang/berat,
2. tidak sedang menjalankan tugas belajar; dan
3. tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara, sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. daftar riwayat hidup yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan BMN/D selama paling sedikit 2 (dua) tahun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.