Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
PERMEN Nomor 55-pmk-05-2021 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.