Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat:
a. komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam untuk mendukung industri minyak dan gas bumi; dan/atau
b. mesin untuk pertanian dan kehutanan untuk mendukung industri gula.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Komponen dan Peralatan Industri Konstruksi Berat Siap Pasang dari Besi dan Baja, Bejana Tekan dan Tangki dari Logam, serta Pembuatan Mesin Pertanian dan Kehutanan yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang jadi, barang setengah jadi dan/atau bahan baku, termasuk komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang, guna pembuatan komponen dan peralatan industri konstruksi berat siap pasang dari besi dan baja, bejana tekan dan tangki dari logam, serta pembuatan mesin pertanian dan kehutanan oleh Perusahaan.