Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 55-pmk-010-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55-pmk-010-2022 Tahun 2022 tentang PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK CHILE (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF CHILE)
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN tarif bea masuk atas barang impor dari Chile dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the Republic
of Chile), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberitahukan untuk diimpor menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.
(3) Atas penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(5) Lampiran, berlaku pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022;
b. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023;
c. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(7) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024;
d. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(8) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025;
e. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(9) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026;
f. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(10) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027 sampai dengan tanggal 31 Desember 2027;
g. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(11) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2028 sampai dengan tanggal 31 Desember 2028;
h. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(12) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2029 sampai dengan tanggal 31 Desember
2029;
i. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(13) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2030 sampai dengan tanggal 31 Desember 2030; dan
j. tarif bea masuk yang tercantum dalam kolom angka
(14) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2031 sampai dengan seterusnya.
Koreksi Anda
