Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Badan Penyelenggara Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf c dan huruf d Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: