Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 55 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Teks Saat Ini
(1) KPA KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk MENETAPKAN:
a. pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
-- 5 -
belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
b. pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan KPA KIPK kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
Koreksi Anda
